Pelaku Utama dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menangkap lebih dari 30 orang, termasuk beberapa otak utama yang mengendalikan jaringan ini. Beberapa di antaranya adalah operator teknis yang bertanggung jawab atas infrastruktur digital dan keamanan situs. Ada juga jaringan penyalur uang dan agen-agen yang merekrut pemain melalui iklan media sosial dan chat aplikasi.
Situs-situs yang dikelola oleh jaringan ini menyediakan berbagai bentuk perjudian, mulai dari judi bola, poker online, hingga slot mesin virtual. Setiap permainan judi memiliki fitur yang menarik dan didesain untuk menarik pemain dengan iming-iming kemenangan besar. Transaksi dilakukan secara rahasia melalui cryptocurrency atau rekening bank tersembunyi, yang mempersulit deteksi oleh otoritas.
Kronologi Kasus Terbesar Judi Online
Pada tahun 2020, Kepolisian Indonesia berhasil membongkar salah satu jaringan judi online terbesar yang beroperasi secara nasional. Jaringan ini diketahui memiliki lebih dari ratusan ribu pemain aktif yang tersebar di berbagai kota besar, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Medan. Operasi perjudian online ini berpusat di luar negeri, tetapi memiliki server lokal dan jaringan distribusi yang canggih, membuatnya sulit dideteksi selama bertahun-tahun.
Menurut laporan resmi, penyelidikan terhadap kasus ini dimulai setelah beberapa laporan dari masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas mencurigakan di situs web dan aplikasi tertentu. Investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian dan otoritas siber berhasil mengungkap bahwa jaringan tersebut telah beroperasi selama lebih dari 5 tahun, dengan total omset mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Jumlah Uang yang Terlibat
Kasus ini tercatat sebagai salah satu kasus perjudian online dengan jumlah uang yang terlibat paling besar di Indonesia. Penyelidikan menunjukkan bahwa perputaran uang dalam jaringan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun selama operasi mereka. Uang tersebut berasal dari taruhan-taruhan yang dilakukan oleh pemain di Indonesia, yang sebagian besar masuk ke luar negeri karena server utama situs berada di luar Indonesia.
Selain itu, operator situs juga meraup keuntungan besar dari biaya pendaftaran, komisi dari kemenangan pemain, serta penjualan chip virtual yang digunakan sebagai mata uang dalam permainan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kasus judi online ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi para pemain, tetapi juga memicu berbagai dampak sosial. Banyak pemain yang terjebak dalam lingkaran hutang setelah mengalami kekalahan beruntun. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan melakukan tindak kriminal, seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan dana, demi melunasi hutang atau terus berjudi.
Dari segi ekonomi, judi online ini mengalirkan sejumlah besar uang ke luar negeri, yang tidak tercatat sebagai pendapatan resmi. Hal ini tentunya berdampak pada perekonomian nasional, karena uang tersebut tidak berkontribusi pada pajak atau pembangunan negara. Selain itu, kebocoran uang dalam jumlah besar akibat perjudian juga merusak sistem keuangan dan menyebabkan kerugian pada skala nasional.
Judi online telah menjadi ancaman serius di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, dengan kasus-kasus besar yang melibatkan jutaan hingga miliaran rupiah. Meski perjudian dalam bentuk apa pun dilarang di Indonesia, pelaku judi online terus mencari cara untuk mengoperasikan jaringan mereka, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu kasus terbesar yang pernah terungkap di Indonesia menunjukkan betapa masifnya operasi perjudian online dan dampak sosial serta ekonomi yang ditimbulkannya.
Baca Juga: Praktik Hukum Hukum Judi Online Pasal Berapa
Langkah Hukum yang Ditempuh
Kasus besar ini mendorong pemerintah Indonesia untuk memperketat penegakan hukum terhadap judi online. Setelah penggerebekan dan penangkapan pelaku, pihak berwenang juga mengintensifkan pemberantasan situs-situs judi online melalui blokir digital dan kampanye anti-judi. Selain itu, otoritas keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan aktivitas judi online.
Walaupun jaringan ini telah dibongkar, tantangan terbesar adalah pencegahan munculnya jaringan-jaringan baru. Dengan teknologi yang semakin canggih, pelaku judi online terus mencari cara untuk menghindari deteksi, baik melalui penggunaan VPN, mata uang kripto, maupun modus-modus baru yang belum terdeteksi oleh penegak hukum.
Baca Juga: Judi Online di Kalangan Pelajar Sungguh Sangat Memprihatinkan
Kasus terbesar perjudian online di Indonesia menjadi pelajaran berharga mengenai besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ini. Dengan melibatkan aliran uang yang sangat besar dan merusak stabilitas ekonomi serta kehidupan sosial masyarakat, judi online menjadi ancaman yang serius. Penegakan hukum yang kuat dan kerjasama antara berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran dan dampak lebih lanjut dari perjudian online di Indonesia.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Hadi Tjahjanto. (Foto: MPI)
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi terbesar yang terpapar judi online berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tertinggi Jawa Barat (Jabar) nilai transaksi Rp3,8 triliun, disusul Jakarta nilai transaksi Rp2,3 triliun.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar studi online. Saya juga pada kesempatan siang hari ini ingin menyampaikan bahwa 5 provinsi terbesar secara demografi, yang masyarakatnya sudah terpapar dengan data-data dari PPATK. Yang pertama adalah yang paling di atas Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644, dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun Jawa Barat,” ungkap Hadi saat Konferensi Pers secara virtual di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Hadi mengatakan provinsi kedua adalah Daerah Khusus Jakarta tercatat pelakunya 238.568, dengan totalnya Rp2,3 triliun. “Yang nomor tiga adalah Jawa Tengah pelaku judol 201.963 kemudian peredarannya uangnya adalah Rp1,3 triliun.”
“Kemudian yang keempat Jawa Timur, pelakunya 135.227 dan angka yang keuangannya di sana Rp1,051 triliun, dan yang kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 dan uang yang beredar di sana adalah Rp1,022 Triliun. Ini adalah tingkat provinsi,” ucap Hadi.
Selanjutnya, Hadi pun memaparkan lima Kabupaten/Kota yang terpapar tertinggi. Pertama, kota Administrasi Jakarta Barat Rp792 miliar, Kota Bogor Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, Jakarta Utara Rp430 miliar.
Pada kesempatan itu, Hadi juga melaporkan wilayah Kecamatan yang paling terpapar. Diantaranya, Kecamatan Bogor Selatan pelakunya 3.720 dan uang yang beredar Rp349 miliar. Kemudian, kecamatan Tambora 7.916 dimana uang yang beredar Rp196 miliar.
Selanjutnya, Kecamatan Cengkareng pelakunya 14.782 uang yang beredar Rp176 miliar, Tanjung Priok 954 uang yang beredar Rp139 miliar. “Sekaligus saya lanjutkan saja sampai nomor tujuh, kecamatan karena kecamatan ini juga ini sangat penting diketahui, kecamatan Kemayoran itu Rp118 miliar di sana dan pelakunya 6.080, Kecamatan Kalideres Rp113 miliar dan pemainnya 9.825 dan Kecamatan penjaringan Rp108 miliar pemainnya 7.127
“Sedangkan tingkat kecamatan juga kami mencatat oleh sebab itu nanti para camat para kepala desa, kita undang di KementerianPolhukam karena apa Karena untuk kementerian-kementerian yang lain ada TNI Polri dan lainnya itu sudah kita serahkan nama-namanya kepada kepala lembaga,” pungkasnya.